SISTEM INFORMASI LAYANAN PERDATA
SI-LATA

PENGADILAN NEGERI GORONTALO

Tentang Aplikasi


SI-LATA

SI-LATA atau Sistem Informasi Layanan Perdata Pengadilan Negeri Gorontalo merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pengadilan Negeri Gorontalo guna memberikan informasi syarat berperkara perdata kepada pihak berperkara demi kelancaran administrasi dalam registrasi perkara

Kemudahan Akses

Aplikasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Ini memudahkan pengguna untuk mengakses informasi atau layanan tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Gorontalo

Hemat Biaya Transportasi dan Operasional

Pengguna tidak perlu pergi ke Pengadilan Negeri Gorontalo, sehingga bisa mengurangi biaya transportasi serta biaya operasional


PERKARA PERDATA

Jenis Perkara Perdata PN GORONTALO

PERKARA GUGATAN

Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Utang Piutang, Perceraian dan Hak Asuh Anak, dan Gugatan Sederhana

PERKARA PERMOHONAN

Permohonan ganti nama, Permohonan pendaftaran hak, Pembetulan asal-usul orang, dan Permohonan konsinyasi

PERKARA KHUSUS

Perkara arbitrase, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perkara terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Perkara terkait Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Question (FAQ) adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.

Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Gorontalo?

Pengadilan Negeri Gorontalo berada di Jalan Achmad Najamuddin, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo. Telp.(0435) 821044 Fax. (0435) 821057 ext. 103. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Informasi dan Layanan.

Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo?

Pengadilan Negeri Gorontalo berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran di ruang lingkup wilayah Kota Gorontalo

Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?

Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.

Contact

Check Our Contact

Address

Jalan Achmad Najamuddin, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo

Call Us

Telp. (0435) 821044 Fax. (0435) 821057 ext. 103

Email Us

pn_gorontalo@yahoo.com

Whatsapp / VIRTUAL "PADETI"

+62 821-9499-8085