SISTEM INFORMASI LAYANAN PERDATA
SI-LATA
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
Tentang Aplikasi
SI-LATA
SI-LATA atau Sistem Informasi Layanan Perdata Pengadilan Negeri Gorontalo merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pengadilan Negeri Gorontalo guna memberikan informasi syarat berperkara perdata kepada pihak berperkara demi kelancaran administrasi dalam registrasi perkara
Kemudahan Akses
Aplikasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Ini memudahkan pengguna untuk mengakses informasi atau layanan tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Gorontalo
Hemat Biaya Transportasi dan Operasional
Pengguna tidak perlu pergi ke Pengadilan Negeri Gorontalo, sehingga bisa mengurangi biaya transportasi serta biaya operasional
Biaya Panjar
PANJAR PERKARA
Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Gorontalo termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012)
Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan.Yang didalamnya memuat rincian tarif:
- Biaya PNBP Pendaftaran
- Biaya Proses / ATK
- Biaya Sumpah
- Biaya Materai
- Biaya Redaksi
BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN E-COURT
Berperkara secara e-Court adalah proses berperkara secara elektronik yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan ini merupakan bentuk pelayanan Pengadilan kepada masyarakat, yang meliputi:
- Pendaftaran perkara secara online
- Pembayaran secara online
- Pengiriman dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan, jawaban)
- Pemanggilan secara online
- Penyampaian salinan putusan secara online
- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online
Untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar e-Court, Anda dapat:
- Membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Menekan tombol Register Pengguna Terdaftar
- Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk registrasi pengguna
PERKARA PERDATA

PERKARA GUGATAN
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Utang Piutang, Perceraian dan Hak Asuh Anak, dan Gugatan Sederhana
PERKARA PERMOHONAN
Permohonan ganti nama, Permohonan pendaftaran hak, Pembetulan asal-usul orang, dan Permohonan konsinyasi
PERKARA KHUSUS
Perkara arbitrase, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perkara terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Perkara terkait Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Frequently Asked Questions
Frequently Asked Question (FAQ) adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.
Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Gorontalo?
Pengadilan Negeri Gorontalo berada di Jalan Achmad Najamuddin, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo. Telp.(0435) 821044 Fax. (0435) 821057 ext. 103. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Informasi dan Layanan.
Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo?
Pengadilan Negeri Gorontalo berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran di ruang lingkup wilayah Kota Gorontalo
Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
Contact
Address
Jalan Achmad Najamuddin, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
Call Us
Telp. (0435) 821044 Fax. (0435) 821057 ext. 103
Email Us
pn_gorontalo@yahoo.com